Assalamu’alaikum Wr. Wb
Bersama ini kami sampaikan Keputusan Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 3125 tahun 2024 tentang “Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Asessmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) Tahun 2024” untuk dipedomani dan disosialisasikan kepada Kantor Kemanag Kabupaten/Kota dan madrasah diwilayahnya.
Adapun daftar madrasah sasaran AKMI 2024 dapat diakses oleh Data Manager pada Kantor Wilayah Kementerian Agama di masing-masing Provinsi melalui aplikasi PD AKMI melalui https://pdakmi.kemenag.go.id
Demikian, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terimakasih.
Adapun poin penting dari Pedoman Operasional Standar Penyelenggaraan AKMI Tahun 2024.
A. Latar Belakang
Dalam rangka standardisasi penyelenggaraan AKMI, maka disusun suatu Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan AKMI sebagai panduan madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam pelaksanaan AKMI Tahun 2024.
B. Tujuan
AKMI bertujuan untuk pemetaan mutu pendidikan dan mengukur kompetensi peserta didik madrasah pada literasi membaca, literasi numerasi, literasi sains dan literasi sosial budaya.
C. Sasaran
Yang menjadi sasaran AKMI adalah siswa kelas 5 (lima) Madrasah Ibtidaiyah, siswa kelas 8 (delapan) Madrasah Tsanawiyah dan siswa kelas 11 (sebelas) Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan
D. Peserta
Peserta AKMI pada satuan Pendidikan
- Peserta didik yang duduk di kelas 5 (lima) Tahun Pelajaran 2024/2025 dari MI yang menjadi pelaksana AKMI.
- Peserta didik yang duduk di kelas 8 (delapan) Tahun Pelajaran 2024/2025 dari MTs yang menjadi piloting pelaksana AKMI.
- Peserta didik yang duduk di kelas 11 (sebelas) Tahun Pelajaran 2024/2025 dari MA/MAK yang menjadi piloting pelaksana AKMI.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut: POS AKMI 2024.
*Pelaksanaan dapat beubah sewaktu-waktu sesuai yang tertera pada laman AKMI.
Recent Comments